• Posted by : Unknown Sabtu, 05 Desember 2015

    MATERI HAJI ~





    PENGERTIAN~
    Haji secara harfiah berarti menyengaja . Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah di Makkah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt pada waktu tertentu dengan cara yang tertentu pula.

    Untuk melakukan ibadah haji seorang muslim harus mampu secara fisik dan materi. Secara fisik artinya kuat melakukan berbagai kegiatan dalam ibadah haji yang banyak menguras tenaga dan membutuhkan tubuh yang fit. Sedangkan mampu secara materi artinya telah memiliki harta yang cukup untuk melakukan perjalanan dan biaya untuk anak istri/keluarga yang ditinggalkan. 

    SYARAT WAJIB HAJI~
    • Beragama Islam.
    • Berusia dewasa (baligh)
    • Berakal sehat (tidak gila)
    • Merdeka, bukan budak.
    • Mampu (memiliki kemampuan dalam hal biaya perjalanan ke Makkah, kesehatannya, keamanannya dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
    RUKUN HAJI~
    Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan dalam ibadah haji. Apabila tidak dilaksanakan salah satu dari rukun ini, ibadah hajinya tidak sah dan harus mengulangi pada tahun berikutnya. Rukun haji :
               1. Ihram.
    Berniat melakukan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram(pakaian putih danm juga tidak di jahit). Untuk laki-laki adalah dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sedangkan untuk perempuan adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
    2. Wukuf di Arafah.
    Wukuf adalah berhenti, berdiam diri di padang Arafah mulai tergelincirnya matahari 9 Zulhijjah sampai fajar 10 Zulhijjah.
    3. Thawaf.
    Thawaf adalah mengelilingi kakbah tujuh kali putaran diawali dari hajar aswad dengan posisi baitullah di sebelah kiri.
    4. Sa'i.
    Sa’i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Di awali dari Safa ke Marwah (dihitung satu kali). Dilanjutkan dari Marwah ke Safa (dihitung satu kali juga). Demikian dilakukan sampai tujuh kali, berakhir di Bukit Marwah.
    5. Tahallul.
                      Tahallul yaitu menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.

    WAJIB HAJI~
    Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah haji, ketika jemaah meninggalkan salah satu atau sebagian wajib haji ini, ibadah hajinya tetap sah,namun demikian dia harus membayar dam (denda).
     1). Berihram dari miqat
           2). Mabit (bermalam) di Muzdalifah
           3). Melempar tiga jumrah, yaitu jumrah ‘ula, wustha, dan aqabah
           4). Mabit (bermalam) di Mina
           5). Thawaf wada'
     
    SUNNAH HAJI ~
    1). Melaksanakan haji ifrad.
    Cara mengerjakan haji yang dirangkai dengan umrah itu ada tiga macam :
    >   Haji ifrad, yaitu mengerjakan ibadah haji dahulu kemudian umrah.
     > Haji tamattu’, yaitu mengerjakan umrah dahulu kemudian haji.
    >  Haji Qiran, yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.
    2). Membaca talbiyah.
    3). Berdoa setelah membaca talbiyah.
    4). Membaca dzikir pada waktu thawaf.
    5). Shalat sunnah dua rekaat setelah melakukan thawaf.
    6). Memasuki Ka’bah.






    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - : JALAN UNDUR UNDUR :

    : JALAN UNDUR UNDUR : - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan